Martin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J geram dengan kubu Putri Kandrawati. .
Martin mengatakan Putri Kandrawati dan tim hukumnya harus meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Usua.
“Kalian semua harus meminta maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kembalikan martabatnya. Tidak ada perkosaan!” kata Martin, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui menyatakan tidak ada bukti pelecehan seksual tersebut. Sementara itu, tim hukum Putri Kandrawati mengklaim kliennya dilecehkan.
Putri sendiri adalah Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, JK
Pada 2 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta, Hakim Wahyu Iman Santoso “memvonis putri Kandrawati 20 tahun penjara.
Wahyu mengatakan tidak ada alasan untuk membenarkan dan memaafkan tindakan Puteri Sampo.
Wahu juga menjelaskan alasan perberatan putusan tersebut. Wahyu mengatakan Putri, istri Kadiv Propam Polri dan Bendahara Umum Bhayangkari, harus menjadi teladan dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suaminya.
Perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi istri Bhayangkari. Putri mempersulit persidangan dengan bersikap rumit dan tidak jujur di persidangan.
Putri pun tak mau mengakui kesalahannya dan menjadikan dirinya korban. Perbuatan Putri itu berakibat dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi berbagai pihak, baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.
Hakim mengatakan “Tidak ada keadaan yang meringankan”.
Dalam kasus pembunuhan Briptu J, Putri Kandrawati divonis 8 tahun penjara. JPU menilai Putri Kandrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J sebagaimana tertuang dalam dakwaan pendahuluan Pasal 340 Pasal 11 Bab 55 KUHP.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa delapan tahun penjara, pengurangan masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.”
JPU menilai semua unsur Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP sudah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.