Hukuman Mati Verdi Sambo, Combolnas: Efek Jera

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso J.

Kombolnas Kombolnas Buengke Endarte ingin kejadian yang melibatkan Sambo menjadi pelajaran dan lebih banyak polisi negara yang tidak melakukan hal serupa.

Baca juga

“Kami berharap hukuman berat sambo Verdi ini bisa menjadi efek jera dan mencegah anggota lain, terutama eksekutif senior di posisi strategis, untuk melakukan tindakan serupa, yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan hilangnya reputasi,” kata Boengke, Senin (13/10). Februari 2023).

Selain itu, persoalan tersebut memberikan dorongan bagi korps Bhayangkara untuk mensucikan anggota yang melakukan kesewenang-wenangan atau dianggap perusuh.

Ia mengatakan, “Saya berharap peristiwa Sambo menjadi kesempatan bagi Polri untuk memberantas para pengganggu dan melanjutkan reformasi budaya Polri.”

Ia menambahkan, “Sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang hancur akibat peristiwa Sambo pulih kembali.”

Kombulnas, kata dia, sangat menghormati putusan hakim. Jika vonis dinilai berat, mantan Ketua Divisi Propampoli itu bisa mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan pengadilan terhadap Saudara Verdi Sambo,” ujarnya, “Majelis hakim yang mengambil keputusan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan.”

Dan diakhiri, “Jika Ferdi Sambo bersaudara keberatan dengan putusan tersebut, undang-undang memberi mereka kesempatan untuk mengajukan banding.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mati terdakwa Verdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutaparat atau Brigadir C.

Putusan dibacakan Senin (13/2/2023) oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pernyataan bahwa Verde Sambo sepatutnya dihukum karena memalsukan kegiatan kriminal, terlibat dalam pembunuhan berencana dan tidak berhak mengambil tindakan mengakibatkan sistem elektronik yang seharusnya berjalan dengannya tidak berfungsi. Hakim Wahyu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Kata Iman Santoso ” “.

Wahyu menyatakan Verdi Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi Transaksi Elektronik Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa mendakwa Verde Sambo, mantan Kepala Badan Sensor dan Investigasi Badan Kepolisian Nasional, dengan hukuman penjara seumur hidup sebelum menerima putusan hakim.

Pada Selasa, 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, “Terdakwa divonis penjara seumur hidup.”

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambodi divonis mati atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Verde Sambo.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Ada 7 poin yang menekan Sambo Verdi.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pembantu yang telah mengabdi lebih dari tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Usua Hutabarat.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan pergolakan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak tepat mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum dan Ketua Propam Polri Kompol.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng Poly Corporation di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan campur tangan polisi lainnya.

Ketujuh, keterangan terdakwa yang diputarbalikkan di persidangan. “Jangan mengakui apa yang kamu lakukan,” katanya.

Koresponden: Noor Habibi