Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis istri mantan Kepala Divisi Probam Verdi Sambo Putri Kandrawati 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Agung selama delapan tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Jenderal J.
Membacakan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim anggota mengatakan “keadaan meringankan…”.
“Tidak ada” kata hakim.
Sementara itu, banyak kejengkelan yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili kasus tersebut. Artinya, selama persidangan, Putri ragu memberikan keterangannya.
“Ini mempersulit proses persidangan,” kata hakim.
Masalah yang memberatkan adalah:
1. Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam Polri dan Kepala Sekolah Bhayangkari Sekjen seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suaminya.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur selama persidangan sehingga mempersulit persidangan.
4. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru menempatkan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian material dan moril yang sangat besar bagi berbagai pihak dan menghambat masa depan banyak personel Polri.
Secara terpisah, ditegaskan bahwa keadaan yang meringankan tidak mungkin terjadi pada istri mantan kepala departemen Propharm Poli tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Kandrawathi 20 tahun penjara.
Ia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J.
Pada 2 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta, Hakim Wahyu Iman Santoso “memvonis putri Kandrawati 20 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Briptu J, Putri Kandrawati divonis 8 tahun penjara. JPU menilai Putri Kandrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J sebagaimana tertuang dalam dakwaan pendahuluan Pasal 340 Pasal 11 Bab 55 KUHP.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa delapan tahun penjara, pengurangan masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.”
JPU menilai semua unsur Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP sudah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.