Putri Kandrawati Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir Jenderal J: Usua Tak Lagi Dibunuh Kejam

Putri Kandrawati divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta, Senin (2/3/2023).

Ibu Brigadir J, Rusti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara Putri Kandrawati. Menurutnya, keluarga brigadir sangat puas dengan putusan hakim.

“Kami sekeluarga puas dengan putusan Puteri Kandrawati,” kata Rusty, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan v Putri Kandrawati sudah tepat. Ia berharap pembunuhan serupa tidak terulang lagi.

“Jangan biarkan Joshua mati dengan cara yang begitu kejam dan biadab.” kata Rusty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.

Vonis 20 tahun itu dibacakan Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang, Senin (13/2/2023).

“Dalam persidangan, diumumkan bahwa terdakwa, Putri Kandrawati, telah mendapatkan keyakinan yang sah dan meyakinkan karena melakukan kejahatan dan berpartisipasi dalam pembunuhan sukarela. Terdakwa, Putri Kandrawati, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu .

Vonis 20 tahun penjara untuk Putri Kandrosi ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada 18 Januari 2023.

Saat itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kepala Bagian Propam Poli Verdi Sambu, Putri Kandrawathi, delapan tahun penjara.

JPU menilai terdakwa Putri Kandrawathi terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nouvriansyah Yoswa Hottaparat alias Bergadir G sebagaimana diatur dalam Penuntutan Pendahuluan Pasal 340-55 KUHP Paragraf 11.

Seorang jaksa Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan, Rabu (18 Januari 2023), “Hukuman terhadap terdakwa ditetapkan delapan tahun penjara, hukuman dikurangi, dan terdakwa diperintahkan untuk melanjutkan penahanan.”

Menurut JPU, seluruh unsur Pasal 340 KUHP, termasuk Pasal 55(1) KUHP, telah dipenuhi oleh undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.

Putri sebenarnya adalah Brigadir Jenderal JJ.