Peran Korban Adalah Salah Satu Dari Lima Hal Yang Membuat Putri Kandrawati Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Kandrawati, istri mantan Presiden Kadev Prupam Poly Verde Sampo, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim memutuskan Putri Kandrawathi bersalah ikut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Nouvriansyah Yoswa Hottaparat alias Birgadir J.

Dalam vonisnya, Hakim Alimeen Ribot Sugono memberi Putri Kandrawati masalah kejengkelan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan hukuman.

Pertama, seharusnya terdakwa, istri Kadiv Propam Polri, dan petinggi Bhayangkari, bendahara umum, menjadi panutan dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suaminya.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur ​​selama persidangan sehingga mempersulit persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan bertindak sebagai korban atau korban.

Kelima, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian material dan moril yang sangat besar bagi berbagai pihak bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.

Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Putri Kandrawati. “Tidak ada faktor yang meringankan,” kata Alamein.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan istri terdakwa, Verdi Sampo, dinyatakan bersalah secara sah dan diyakinkan telah melakukan tindak pidana dan ikut serta dalam pembunuhan berencana.

“Terdakwa Putri Kandrawati telah kami jatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Putri Kandrawatide divonis 20 tahun penjara. Hakim memutuskan Putri memiliki Brigadir Jenderal J.

Putri yang menyaksikan dari ruang sidang berdiri dengan postur sempurna saat mendengarkan putusan hakim. Wajahnya ditutupi topeng dan matanya menatap lurus ke meja juri.

Pada Senin, 13 Februari 2023 (13 Februari 2023), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menghukum terdakwa Putri Khandrawati 20 tahun penjara.

Suasana di ruang sidang dengan cepat memanas. Teriakan terus berlanjut seolah puas dengan putusan pengadilan yang beberapa kali lebih berat dari tuntutan tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

“Bagus!” teriak seorang pengunjung di ruang sidang.

Dalam vonisnya, hakim menyebut Putri Kandrawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama. Putri dianggap melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) angka 1 KUHP.