20 Tahun Penjara Untuk Putri Kandraoothi

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Kandrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoswa Hotaparat atau lebih dikenal Brigadir J. Senin (13/2). ) / 2023).

Hakim Anggota Alymene Robot Sugono menyampaikan sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Majelis hakim memutuskan Putri Kandrawati ingin membunuh Brigadir J di rumah dinas Verdi Sampo di Duren Tiga.

Baca juga

Hakim juga menilai Putri Kandrawathi terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J.

Hakim menyimpulkan Putri Kandrawati terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana Briptu J. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Menurut hakim, hal-hal yang memburuk termasuk istri Verdi Sambo, Putri Kandraoothy, dan pengasuh Payangkari harus menjadi panutan Payangkari. Selain itu, hakim menilai Putri Kandrawati tidak jujur ​​dalam persidangannya. Perbuatan Putri Kandrawati pun mengakibatkan kerugian yang besar.

Dia berkata, “Kami telah menderita kerugian besar akibat tindakan terdakwa.”

Hakim Agung Wahyu Iman Santoso memvonis Putri Kandrawati 20 tahun penjara.

“Mereka memvonis terdakwa Putri Kandrawati 20 tahun penjara.”

Hakim mengatakan Putri Kandrawathi secara sah dan meyakinkan dihukum karena melanggar pasal 340 pasal 338 sehubungan dengan pasal 55(1)1 KUHP. Vonis 20 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara yang dituntut Jaksa Agung (JPU).

Sebelumnya, Putri Kandrawathi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Novriansyah Yoswa Hotaparat atau Briptu J. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ibu Brigadir J, Rusti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara Putri Kandrawati. Menurutnya, keluarga brigadir sangat puas dengan putusan hakim.

“Kami sekeluarga puas dengan putusan Puteri Kandrawati,” kata Rusty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Rosti menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan v Putri Kandrawati sudah tepat. Ia berharap pembunuhan serupa tidak terulang lagi.

“Jangan biarkan Joshua mati dengan cara yang begitu kejam dan biadab.” kata Rusty.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Kandrawati, istri mantan Verdi Sambu dari Kadev Probram Pauli, 20 tahun penjara.

Putri diketahui terpidana kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mereka memvonis Putri Kandrawati 20 tahun penjara.

Vonis 20 tahun penjara Putri Kandrawat yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menuai reaksi netizen di Twitter.

Pengguna Twitter juga men-tweet sejumlah komentar berterima kasih kepada para hakim karena telah memberikan keadilan atas pembunuhan Brigadir Jenderal J.

Di bawah ini adalah kicauan beberapa warganet tentang hukuman 20 tahun penjara Putri Kandrawati dan kata kunci terkait seperti Wahyu Iman Santoso, Hakim, dan KUHP hingga Banding.